
Banyak orang yang memilih untuk menikah di usia yang terbilang muda. Bahkan fenomena nikah muda dalam beberapa tahun belakangan menjadi tren yang terus meningkat. Data dari Katadata menyebutkan bahwa pada tahun 2018, pernikahan muda ditemukan di seluruh bagian Indonesia. Sebanyak 1.184.100 perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah di usia 18 tahun. Beragam faktor melatarbelakangi pernikahan usia muda. Beberapa di antaranya sebagai solusi persoalan ekonomi keluarga, pengaruh norma agama dan budaya setempat, serta minimnya edukasi terkait kesiapan pernikahan.
Beberapa golongan masyarakat bahkan dengan nyaring mengampanyekan ajakan nikah muda. Mereka menggaungkan bahwa pernikahan adalah solusi menjauhkan diri dari perbuatan zina. Menggaet khalayak muda di media sosial dengan bumbu-bumbu agama untuk ikut berpastisipasi dalam gerakan mereka. Lantas, salahkah nikah muda? Apalagi dengan alasan untuk menghindari zina?
Pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Jika ada orang yang menikah di bawah usia 19 tahun, maka hal itu bertentangan dengan undang-undang yang telah ditentukan dan tergolong nikah usia dini atau pernikahan anak. Dalam Islam sendiri, tidak ada batasan usia tertentu untuk menikah. Para ulama mengemukakan bahwa yang dimaksud nikah muda ialah orang yang belum baligh bagi pria dan perempuan. Namun, syariat memaksudkan orang yang hendak menikah adalah orang yang siap secara mental, fisik, dan psikis. Karena tujuan pernikahan dalam Maqasid Syariah ialah untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah, dan untuk menegakkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan (Jalbu al-Mashalih wa Dar’u al-Mafasid).
Menikah boleh saja dijadikan solusi untuk menghindari zina. Akan tetapi, dalam hal ini menikah bukan hanya sekedar solusi untuk melampiaskan hasrat seksual belaka, menikah memiliki makna yang lebih, yakni bertanggung jawab penuh atas keluarga yang akan dibina. Dalam beberapa kasus, orang yang memaksakan sebuah pernikahan karena takut berzina biasanya nekat menghiraukan kesiapannya secara finansial. Mereka mengelak dengan alasan “Rezeki Allah yang atur”. Tidak ada yang salah dengan statement tersebut, semua hal di dunia sudah diatur oleh Allah SWT., termasuk rezeki. Akan tetapi, menyerahkan semua kepada-Nya tanpa adanya persiapan telebih dulu, sama saja seperti berlayar tanpa membawa persiapan makan dan berharap akan ada ikan yang lompat ke perahu untuk dimakan.
Ketika seseorang yang belum berkecukupan untuk menafkahi calon istrinya, maka tidak boleh untuk menikah. Imam Al-Qurthubi dalam kitab beliau, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, menjelaskan bahwa tidak halal menikah bagi orang yang tidak mampu memenuhi nafkah atau mahar atau sesuatu hal yang menjadi hak istri. Tidak bisa dipungkiri bahwa ada pasangan yang masih langgeng sekalipun tanpa kesiapan yang matang. Namun, rilis data dari Katadata menyatakan kasus perceraian yang disebabkan faktor ekonomi masih menduduki peringkat kedua. Pada triwulan pertama tahun 2020, tercatat kasus perceraian dikarenakan oleh masalah ekonomi, yakni 71,2 ribu kasus.

Tak hanya dalam masalah finansial, mental dan psikis berpotensi menjadi problem lain dalam pernikahan usia muda. Jika kita berbicara mengenai pernikahan, memang tak pernah jauh dari masalah-masalah penyesuaian antar dua individu, terutama bagi orang yang menikah di usia muda. Menurut Juliana Murniati, psikolog yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Atmajaya, Jakarta, “Pada usia menjelang 20, bisa dikatakan usia menuju kedewasaan. Seseorang masih dalam fase pencarian identitas dirinya. Mereka yang menikah di usia normal saja punya potensi problem yang tinggi, apalagi yang menikah di usia lebih muda. Di saat secara emosi dia belum matang”. Secara fisik juga perempuan adalah pihak yang paling dirugikan dalam pernikahan usia muda. Karena perempuan muda masih mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Jika ia hamil, maka pertumbuhan dan perkembangan tubuhnya akan terganggu, lebih lagi resiko-resiko kehamilan di usia muda lainnya.
Alhasil, jika dikatakan pernikahan adalah salah satu solusi untuk menghindari zina, maka itu benar adanya. Tapi, pernikahan tersebut ditujukan kepada orang yang sudah siap dan mampu saja. Lalu, bagaimana bagi orang yang belum atau tidak mampu menikah? Nabi SAW. menjelaskan bahwa bila belum atau tidak mampu untuk menikah, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwat. Menikah bukan solusi utama dan satu-satunya untuk menghindari zina. Lagi pula, masih ada juga kasus orang yang sudah menikah kemudian berzina, malah zina tersebut dikategorikan sebagai zina muhshan yang dosanya lebih besar daripada zina orang yang belum menikah. Zina atau tidaknya seseorang tidak bisa ditentukan dari sebuah pernikahan, tetapi tergantung dari pelakunya sendiri. Jika tidak ada keinginan untuk berzina, maka tidak akan terjadi perzinaan. Jangan sampai mengkambinghitamkan pernikahan untuk menuruti hawa nafsu saja, sebab pernikahan juga memiliki resiko dan tanggung jawab yang kompleks. Diperlukan kesiapan yang matang untuk menikah terutama di usia muda. Tidak masalah menikah muda jika memang sudah mampu, namun jika tidak, maka tahan dulu pernikahannya dan persiapkan segala kebutuhannya terlebih dahulu.
Redaktur: Ahmad Fauzan Zahri
Editor: L.