Ushul Fiqh : Dalil Al-Qur’an

Secara bahasa al-Qur’an merupakan Mashdar dari lafadz قرأ يقرأ قراءة و قرآنا yang bermakna bacaan¹. Sedangkan menurut istilah Ushuliyyin – sebagaimana penjelasan Imam al-Âmadî yang dikutip oleh Dr. Wahbah – adalah Kalâmullâh yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dengan menggunakan bahasa Arab, yang bertujuan sebagai mu’jizat, yang ditulis didalam mushĥaf , diriwayatkan secara mutawâtir, yang membacanya bernilai ibadah, diawali dengan surat al-Fatiĥah dan ditutup dengan surat an-Nâs².

Dari definisi diatas, ada beberapa keistimewaan al-Qur’an (sebagai dalîl) yang tidak dimiliki dalîl-dalîl lainnya, sebagai berikut :

  1. Lafadz dan Makna Al-Qur’an bersumber dari Allah Swt, sebagai mu’jizat bagi Nabi Muhammad. Sehingga segala hukum yang ada didalamnya wajib ditaati. Hal ini yang kemudian membedakan al-Qur’an dari Hadits Qudsi, karena Hadits Qudsi maknanya dari Allah Swt, sedangkan lafadznya dari Nabi Muhamad Saw. Lebih lanjut, membaca Hadits Qudsi tidaklah dinilai ibadah, dan tidak sah shalat dengan membaca Hadits Qudsi.
  2. Lafadz dan makna al-Qur’an berasal dari Allah Swt, maka segala bentuk terjemah atau tafsir ke bahasa lain (termasuk dalam bahasa Arab sendiri) tidaklah dinilai sebagai al-Qur’an.
  3. Setiap ayat al-Qur’an diriwayatkan secara mutâwattir, jika tidak memenuhi syarat mutâwattir ini, maka tidak bisa disebut sebagai al-Qur’an dan hanya masuk dalam kategori Qirâ’at Syâdzah. Sebagaimana contoh riwayat Ibnu Mas’ûd dalam ayat فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام متتابعات , tambahan kalimat متتابعات tidak mutâwattir, sehingga tidak dinilai sebagai al-Qur’an.

Argumentasi al-Qur’an sebagai kitab yang berasal dari Allah Swt, yang wajib diikuti ialah karena al-Qur’an diriwayatkan melalui jalur Qath’i atau mutawattir. Sehingga keaslian al-Qur’an terjaga, dan tidak mengalami suatu perubahan sekecil apapun. Sedangkan pembuktian bahwa al-Qur’an memang benar-benar bersumber dari Allah Swt adalah sisi kemu’jizatannya.


Mu’jizat al-Qur’an

Secara bahasa I’jâz bermakna memperlihatkan dan menetapkan kelemahan dipihak lain. Sebagaimana al-Qur’an memperlihatkan dan menetapkan kelemahan manusia, karena tidak sanggup menandingi kehebatan al-Qur’an dari segala sisinya.

Sesuatu bisa disebut sebagai mu’jizat, jika memenuhi tiga hal berikut:

  1. التحدي , yaitu menantang, mengalahkan dan membantah.
  2. وجود المقتضى للمبارة والمعارضة, yaitu ada yang ditantang.
  3. انتفاء ما يمنعهم من معارضته, yaitu meniadakan segala sesuatu yang dapat menghalangi tantangan.

التحدي : Rasullah Saw berkata kepada orang-orang : “Aku adalah utusan Allah Swt , dan bukti bahwa Aku adalah benar- benar utusan-Nya adalah al-Qur’an yang Aku bacakan kepada kalian, karena al-Qur’an ini adalah wahyu Allah Swt kepadaku, apabila kalian mengingkari seruanku dan kalian dalam keadaan ragu bahwa al-Qur’an itu wahyu Allah Swt, dan berpikir kalau Al-Qur’an adalah buatan manusia, maka buatlah, atau datangkanlah sesuatu yang seperti al-Qur’an, atau sepuluh surat seperti yang ada dalam al-Qur’an, atau satu surat saja.

وجود المقتضى للمبارة والمعارضة : Sesungguhnya Rasullah Saw menyeru bahwa dirinya adalah utusan Allah Swt dan membawa agama yang akan menghapuskan agama mereka, dan mereka mengingkari bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah, maka datangkanlah yang seperti al-Qur’an, dan ketika mereka bersusah payah untuk mendatangkan yang seperti al-Qur’an atau sebagiannya saja, untuk membuktikan bahwa al-Qur’an bukan wahyu dari Allah Swt, dan Muhammad Saw bukan utusan Allah Swt, maka mereka akan menang.

انتفاء ما يمنعهم من معارضته : dari segi lafadz :Sesungguhnya al-Qur’an menggunakan bahasa Arab, huruf-huruf Arab, dan memakai tata bahasa Arab. Sedangkan mereka sendiri memiliki fashaĥah, juga memiliki para penyair yang tentu saja ahli bahasa. Dari segi maknawiyah : para penyair mereka telah sempurna akalnya, mampu merangkai kata yang sempurna maknanya, dan berussaha menandingi al-Qur’an. Dari sisi zaman : al-Qur’an tidak diturunkan dalam satu waktu, melainkan berangsur-angsur, dari satu ayat yang turun dengan ayat lain yang turun jaraknya lama, cukup waktu bagi mereka untuk berusaha membuat sesuatu yang semisal dengan al-Qur’an.

Ulama sepakat bahwa mukjizat al-Qur’an bukan hanya dari satu segi saja, melainkan dari banyak segi, antara lain dari segi teks atau lafadz ayat (termasuk didalamnya pemilihan kata), makna, munâsabah ayat dan lain-lain. Ulama juga sepakat bahwa akal manusia belum sampai untuk mengetahui semua maksud dan rahasia dalam ayat al-Qur’an.

Di bawah ini sebagian mukjizat yang bisa dibuktikan oleh akal manusia :

1. Al-Qur’an mengandung ibarat-ibarat, makna, hukum-hukum, dan teori-teori. Al-Qur’an terdiri dari enam ribu ayat lebih, dan mengandung banyak makna, hukum syariat, kisah umat dan Nabi terdahulu, muamalah dan lain sebagainya, yang sangat lengkap untuk manusia, tak ada satu pun ayat yang berseberangan dengan ayat lainnya, tidak juga ada ayat al-Qur’an yang secara kualitas balâghah lebih rendah atau lebih tinggi dari yang lain, seluruh ayat al-Qur’an memiliki kualitas yang sama, hanya saja memang penggunaan gaya bahasa berbeda-beda, bergantung Khittab atau lawan bicaranya. Seandainya Al-Qur’an bukan dari sisi Allah Swt pasti akan banyak kekurangan, tetapi al-Qur’an begitu sempurna, lengkap, dan tanpa cacat, membuktikan bahwa Al-Qur’an benar-benar dari sisi Allah.
أفلا يتدبرون القرأن ولو كان من عند غير الله لوجدوا فيه اختلافا كثيرا””

2. Banyak ayat ayat Al-Qur’an yang masih menjadi rahasia Allah. Dalam hal teori-teori ilmiah tentang alam semesta. Allah menurunkan kepada Nabi sebagai hujjah dan juga pedoman umat manusia, bukan untuk menetapakn teori-teori tentang penciptaan alam semesta, manusia, hewan dan lain sebagainya, akan tetapi sebagai bukti kekuasaan dan ke-esa-an Allah Swt. Seperti firman Allah :
“أو لم ير الذين كفروا أن السموات والأرض كانتا رتقا ففتقنا هما وجعلنا من الماء كل شئ حي “.

Akan tetapi banyak mufassir yang tidak memasukan teori ilmiah ke dalam tafsir, karena ayat Al-Qur’an itu tidak berubah, sedangkan teori-teori ilmiah itu bisa terganti dan berubah-ubah sesuai dengan pekembangannya. Jika teorinya tidak sesuai dengan apa yang diberitakan dalam al-Qur’an, lantas al-Qur;an salah? Atau sudah kadaluarsa? Jawabannya adalah ketika teori-teori ilmiah itu terganti dan berubah, maka bukan ayat Al-Qur’annya yang salah atau terganti juga, akan tetapi kita yang kurang tepat dalam memahami ayat Al-Qur’an tersebut.

3. Ayat Al-Qur’an banyak menceritakan tempat-tempat unknown.
Seperti alam akhirat, kisah para Nabi beserta tempatnya yang sudah tidak ada lagi jejaknya, dan tidak ada satu orang pun yang tahu kecuali Allah Swt. Itu menjadi bukti bahwa Al-Qur’an benar benar dari sisi Allah. Firman Allah :
“تلك من أنباء الغيب نوحيها اليك ما كنت تعلمها أنت ولا قومك من قبل هذا”


Hukum dalam al-Qur’an

Ada tiga macam hukum yang terdapat dalam Al-Quran, yaitu :

Pertama, hukum I’tiqadiyah, yaitu hukum-hukum yang bersangkut dengan segala sesuatu yang diwajibkan kepada mukallaf (manusia) tentang keimanannya kepada Allah, Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, dan hari kiamat.

Kedua, hukum Khulqiyah, yaitu hukum-hukum yang bersangkut dengan apa yang diwajibkan kepada mukallaf, berkaitan dengan meningkatkan moral, budi pekerti, adab, sopan santun, dan menjauhkan diri dari sikap yang tercela.

Ketiga, hukum ‘Amaliyah, yaitu yang bersangkut dengan apa yang bersumber dari perkataan, perbuatan, perjanjian, dan segala macam tindakan.

Hukum ‘amaliyah ini dalam Al-Quran mengatur dua macam ;

  1. Hukum ibadat seperti shalat, zakat dan sebagainya dari ibadah-ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
  2. Hukum muamalat, yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Hukum muamalat bermacam-macam: Hukum Ahwal asy-Syakhsiyah, Hukum Madaniyah, Hukum Jinayah, Hukum Murafi’at, Hukum Dusturiyah, Hukum Dauliah, Hukum Iqtishâdiyah.

Ketika kita mencermati hukum-hukum dalam al-Qur’an, maka terlihat jelas bahwa hukum yang menjelaskan tentang ibadah, Ahwal al-Syakhsyiah dan Warisan itu terperinci; karena kebanyakan hukum-hukum ini bersifat ta’abuddi yang tidak menerima pemikiran dan tidak menerima perkembangan, meskipun kondisi kehidupan manusia mengalami perkembangan dan perubahan. Adapun selain hukum-hukum diatas, seperti hukum madaniah, jinayah, dusturiah, dauliah dan iqtishadiyah, hanya berisikan kaidah-kaidah umum dan prinsipil, karena hukum-hukum ini berkembang seiring perkembangan zaman dan kemaslahatan. Al-Qur’an meringkas hukum-hukum ini dengan kaidah umum dan prinsip dasar, supaya pemerintah masing-masing zaman mempunyai kewenangan untuk memperinci undang-undangnya, demi kemaslahatan bersama sesuai batasan-batasan pokok agama.


Dalalah dalam Nash al-Qur’an

Dari segi periawayat nash al-Qur’an semuanya bersifat Qath’i, dan Mutawattir, sedangkan dari segi dalîl, nash al-Qur’an memiliki dua macam : Qath’i dan Zhanni.

1. Qath’i
Yaitu nash yang menunjuk makna tertentu, yang tidak mengandung kemungkinan untuk di-ta’wil (dipalingkan dari makna asalnya) dan tidak ada celah atau peluang untuk memahaminya selain makna itu.

Contoh : Q.S an-Nisa’: 4

ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد

Penunjukan makna (dalîl) ayat tersebut adalah qath’i yaitu jelas dan pasti sehingga tidak boleh dita’wil atau dipahami selain yang ditunjukkan oleh ayat tersebut, dengan demikian bagian suami dalam mewarisi harta peninggalan istrinya yang meninggal dan tidak mempunyai anak adalah setengah harta warisan.

Q.S an Nahl : 2

الزانية والزانى فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة

Kata seratus kali tidak mengandung kemungkinan ta’wil atau pemahaman lain. Maka dengan demikian ayat ini bersifat dalalah qhat’i yang artinya hukuman zina itu seratus kali dera tidak lebih dan tidak kurang.

2. Zhanni

Yaitu nash yang menunjukkan sebuah makna tertentu tetapi mengandung kemungkinan untuk dita’wil dan dipahami dengan makna yang lain.

Contoh : Q.s al baqarah : 228

والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء

Ayat tersebut bersifat zhanni karena kata قروء dalam bahasa arab dapat berarti suci dan dapat juga berarti haid. Tidak dapat dipastikan yang mana yang dimaksud oleh al-Qur’an.


¹Abdullah Abdul Khaliq al-Masyad, Mashâdir al-Tasyri’ al-Islâmi, hlm. 38 & Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hlm. 26
²Dr. Wahbah az-Zuhaily, al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh, hlm 24

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *