Pengantar Ushul Fiqh

Sebagai manusia yang bahkan sejak dalam kandungan sudah dibacakan ayat-ayat suci al-Qur’an, tentu kalian sering mendengar kalimat ‘ segala sesuatu itu sudah ada dalam al-Qur’an ‘ , dan mengimani hal tersebut sepenuh hati. Kalimat tersebut sebenarnya biasa saja, sampai suatu ketika ada seorang teman yang bertanya :

‘ Masa segala sesuatu udah ada dalam al-Qur’an? Emang di alquran menerangkan cara membuat pesawat?’

Dengan sedikit tertawa saya menimpali ‘ pesawat telepon atau pesawat terbang? ‘

‘Emang al-Qur’an menjelaskan cara membuat telepon? Dulu Alexander Graham Bell dapet ide bikin telepon itu abis baca al-Qur’an? ‘ jawabnya dengan wajah serius.

Sontak saya terbahak, bocah kok cerdasé wés kaya pak habibie.

Sejak saat itu, Saya menyadari bahwa kalimat ‘ segala sesuatu sudah ada dalam alquran ‘ itu bermasalah. Mungkin tujuannya untuk hiperbola, tapi kok yaa jadinya agak gimana gitu. Sampe ada yang nanyain cara membuat pesawat. Saya tetap mengimani kalimat tersebut, namun dengan ditambahi penjelasan ‘ yang berkaitan dengan manusia, dalam hal perbuatan dan ucapan ‘. ya nggak masuk akal aja, al-Qur’an yang (hanya) berisi tiga puluh juz, seratus empat belas surat, dan enam ribu sekian ayat, mampu menjelaskan – secara detail – segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini, dengan segala pekembangan dan perubahannya. Apalagi kita semua tahu bahwa nash ( al-Qur’an dan Hadis ) terbatas, sedangkan kehidupan manusia – dengan segala perubahan dan perkembangannya – masih berlanjut.


Syeikh Abdul wahab khallaf dalam kitabnya ilmu ushul fiqh menjelaskan ‘ segala sesuatu yang berkaitan dengan manusia – ucapan dan perbuatan – baik yang dinilai ibadah atau bukan, sudah ada (sumber atau keterangan hukumnya) dalam al-Qur’an dan Hadits, sebagian diterangkan secara jelas, sebagian yang lain hanya diberi dalil – semacam petunjuk -terkait status hukum hal tersebut.
Nash ( ayat atau hadits ) yang dengan terang menjelaskan hukum suatu hal tertentu – disebut sebagai dalil tafshily – merupakan domain ilmu fiqh. Contohnya seperti ayat tentang haramnya (memakan) bangkai حرمت عليكم الميتة . disebut sebagai dalil tafshily, untuk membedakan dengan dalil Ijmaly atau Kulliyah, yaitu dalil umum yang berlaku untuk semua hal. Contohnya أقيموا الصلاة , ayat tersebut menggunakan shighat ‘amr ( kata perintah) dan ada kaidah yang berbunyi الأمر للوجوب , kalimat perintah menunjukkan makna wajib. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa hukum melaksanakan shalat adalah wajib. Dalil Ijmaly ini merupakan pembahasan ilmu ushul fiqh.
Dengan begitu, dalam kitabnya al-Wajiz, Dr. Wahbah az-Zuḫaily mendefinisikan ilmu ushul fiqh sebagai ilmu yang membahas kaidah-kaidah yang digunakan oleh mujtahid untuk menarik suatu kesimpulan hukum dari nash-nash yang ada. Secara ringkas dalam kitab Syarḫu al-Waraqât Fi Ilmi Ushul Fiqhi, Imam Jalaluddin al-Mahalli menyebutkan pembahasan ilmu Ushul Fiqh ialah pembagian kalam atau kalimat, ‘Amr dan Nahy, ‘Amm, khash, Mujmal, Mubayyan, Zhahir, Muawwal, Nasikh, Mansukh, Ijmak, Akhbâr, Qiyâs, al-Khadhr dan Ibâhah, Tartib ad-Dilâlah, sifat-sifat Mufti, dan Ahkâm al-Mujtahid.


Perkembangan Ilmu Ushul Fiqh.

Sejarah mencatat ilmu ushul fiqh muncul beriringan dengan ilmu fiqh, – sebagaimana dijelaskan Syeikh ‘Ali Jum’ah dalam kitabnya Tarikh Ushul Fiqh – dan ilmu Fiqh sebagai kumpulan hukum agama, mucul bersamaan dengan bermulanya risalah kenabian. Namun, kedua ilmu tersebut belumlah menjadi penting atau menjadi sebuah kebutuhan bagi umat muslim, karena pada saat itu masih ada Nabi Muhammad Saw sebagai penentu hukum dalam setiap masalah.
Pada masa Sahabat, mulai ada kebutuhan terhadap ilmu ushul fiqh, karena perubahan kondisi sosial dan berkembangnya masalah-masalah yang dihadapi umat muslim. Contohnya dalam permasalah masa iddah bagi istri hamil yang ditinggal mati suaminya. Abdullah ibn Mas’ud menjelaskan bahwa masa Iddah perempuan hamil adalah sampai ia melahirkan. Hal ini berdasarkan teori أن النص اللاحق ينسخ النص السابق yang merupakan salah satu kaidah dari ilmu Ushul Fiqh, dan dipraktekkan dalam memahami ayat tentang massa iddah perempuan. Ayat-ayat tersebut adalah و أولات اللأحمال أجلهن أن يضعن حملهن , dan ayat والذين يتوفون منكم و يذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن أربعة أشهر و عشرا .Namun ilmu ini belumlah menjadi sebuah diskursus keilmuan yang berdiri sendiri.
Barulah pada masa Tabi’in, sekitar abad kedua Hijriyyah ilmu ushul fiqh mencapai periode kodifikasi. Nama Abu yusuf – salah seorang murid kinasih imam Abu Ḫanifah – disebut sebagai orang pertama yang menulis dan mengumpulkan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam satu kitab tersendiri. Namun kitab tersebut tidak pernah sampai kepada generasi setelahnya. Sehingga, julukan bapak ushul fiqh disematkan kepada imam asy-Syafi’i , karena beliau merupakan orang pertama yang menulis kumpulan kaidah ushul fiqh, secara lengkap dan disertai penjelasan-penjelasannya, serta kitab tersebut masih ada hingga sekarang, yakni ar-Risalah.


Cara Ulama Merumuskan Kaidah Ushul fiqh
Dalam merumuskan sebuah kaidah, para Ulama menggunakan salah satu dari tiga cara.
Pertama, metode yang dicetuskan oleh para Ulama Mutakallimîn, yaitu dengan menganalisa redaksi nash – baik ayat al-Qur’an atau hadits Nabi – kemudian menyimpulkan sebuah kaidah berdasarkan nash-nash tersebut. Imam asy-Syafi’i merupakan pelopor metode ini. Ciri khas dari metode ini adalah penggunaan akal secara optimal dalam memahami nash, tidak fanatik terhadap madzhab fiqh tertentu, dan penyebutan contoh kasus hanya sebagai penjelasan .
Berikut adalah para ulama dan kitabnya yang ditulis berdasarkan metode ini : al-Burhân karya Imam Ḫaramaîn, Al-Mustashfâ karya Imam al-Ghazâli, al-Mu’tamad karya Abu Ḫusain al-Bashari, al-‘Umdah karya Qâdli Abdul Jabbar, al-Mahshûl karya Fakhruddîn ar-Râzi dan al-Ihkâm Fi Ushul al-Ahkâm karya Ḫasan al-Âmadî
Kedua, metode yang digunakan oleh ulama madzhab Ḫanafiyyah. Yaitu dengan cara meneliti dan mencari illat hukum dari masalah-masalah fiqhiyah. Kemudian membuat semacam garis hubung antar masalah yang yang memiliki kesamaan illat, dan membuat sebuah kaidah sebagai hasil kesimpulan. Ciri khas dari metode ini antara lain : mengkorelasikan antara Ushul dan furu’ (secara langsung), menggunakan bahasa yang mudah dipahami dalam pembahasan ushul dan fiqh, dan metode ini mempunyai peran yang besar dalam perkembangan teori atau cara pengambilan kesimpulan dari kasus-kasugs fiqhiyyah.
Kitab – kitab yang ditulis dengan menggunakan metode ini adalah sebgai berikut : kitab Taqwîm al-Adalah Wa Ta’sis an-Nazhar karya Abu Zaid ad-Dabusi, Tamhîd al-Fushûl Fî al-Ushûl karya as-Sarkhasi, dan beberapa kitab lainnya.
Ketiga, adalah metode yang merupakan gabungan antara metode pertama dan metode kedua. Metode ini mulai muncul dan digunakan pada abad ketujuh Hijriyyah. Kitab yang lahir dari metode ini juga merupakan gabungan dari dua kitab, satu kitab dari metode madzhab hanafiyah, dan yang satunya lagi merupakan kitab hasil metode pertama. Contohnya kitab Badi’u an-Nizhâm, yang merupakan gabungan dari kitab al-Ihkâm (karya al-Âmadi) dan kitab al-Ushûl ( karya al-Bazdawi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *